LAYANAN PUBLIK

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

PROGRAM UNGGULAN

GALERI KEGIATAN

  • All Posts
  • BERITA
Load More

End of Content.

 

ALAMAT

Jl. Gajah Mada No.99, Menanggal, Kec. Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61382

Telp: (0321) 323862