MEKANISME BESUK TAHANAN

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri, yang diatur dalam Pasal 20; (1) Tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan dari:a. keluarga dan/atau sahabat;b. dokter pribadi;c. rohaniawan;d. penasihat hukum;e. guru; danf. pengurus anggota organisasi sosial kemasyarakatan (2) Kunjungan dilaksanakan:a. pada jam kerja setiap hari Selasa dan Kamis;b. pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan, Waisak, Imlek dan Kemerdekaan RI; danc. dalam situasi tertentu dengan seizin penyidik. (6) Ketentuan lain kunjungan tahanan, antara lain:a. waktu kunjungan paling lama 30 menit;b. jumlah Pengunjuung tahanan paling banyak 3 (tiga) orang;c. kunjungan tahanan tidak dipungut biaya; dand. tahanan yang dikunjungi wajib mengenakan pakaian tahanan. Sehubungan dengan ketentuan pada ayat (6) huruf a, waktu kunjungan di Polres Mojokerto disesuaikan dengan banyaknya jumlah tahanan. Karena keterbatasan waktu dan tempat, semakin banyak jumlah tahanan maka akan semakin sedikit waktu berkunjung yakni sekitar 5 hingga 10 menit saja. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa setiap tahanan dapat menerima makanan dan/atau minuman dari keluarganya pada saat kunjungan. Namun, sebelum diserahkan kepada tahanan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas jaga.