SIE WAS

Seksi Pengawasan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi: Seksi Pengawasan terdiri atas: Subseksi Operasional bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Subseksi Pembinaan bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Subseksi Pengaduan Masyarakat bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum

SIE UMUM

Seksi Umum bertugas melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan Seksi Umum menyelenggarakan fungsi: Seksi Umum terdiri atas: Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi administrasi umum dan ketatausahaan, serta pelayanan naskah dinas. Subseksi Pelayanan Markas bertugas melakukan pelayanan markas Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam Polres. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

SIE TIK

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: Seksi Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas: Subseksi Teknologi Komunikasi bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi. Subseksi Teknologi Informasi bertugas menyelenggarakan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

PROPAM

Seksi Profesi dan Pengamanan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban profesi, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan rehabilitasi personel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: Seksi Profesi dan Pengamanan terdiri atas: Unit Provos bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin, pemeliharaan tata tertib, melaksanakan pemeriksaan, pemberkasan dan sidang disiplin, pengamanan dan pengawalan pelaksanaan sidang disiplin, mengawasi pelaksanaan putusan hukum disiplin, pengamanan terbuka kegiatan personel serta melaksanakan pembinaan etika profesi kepolisian, penegakan etika, melaksanakan audit investigasi, pemeriksaan, pemberkasan, penuntutan dan sidang kode etik profesi Polri. Unit Pengamanan Internal bertugas melakukan pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan dan bahan keterangan, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, penelitian, pencatatan, pendokumentasian dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel, logistik dan administrasi umum serta pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.

SIE KEU

Seksi Keuangan sebagaimana bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:  Seksi Keuangan terdiri atas: Subseksi Gaji bertugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri pada Polri. Subseksi Verifikasi bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. Sub Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum

SIE HUMAS

Seksi Hubungan Masyarakat bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat. JOB DISCRIPTION Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: Seksi Hubungan Masyarakat terdiri atas: Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik, melakukan media monitoring dan pengelolaan isu krisis, baik di media sosial maupun media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital. Subseksi Penerangan Masyarakat bertugas menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik untuk intern Polri maupun untuk masyarakat. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

SIE HUKUM

Seksi Hukum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Hukum menyelenggarakan fungsi: Seksi Hukum terdiri atas: Subseksi Bantuan Hukum bertugas memberikan pelayanan bantuan dan nasehat hukum, serta pendapat dan saran hukum. Subseksi Penyuluhan Hukum bertugas melaksanakan penyuluhan dan turut serta dalam pembinaan dan pengembangan hukum, meliputi turut serta dalam penyusunan peraturan daerah atau peraturan desa/peraturan Polres/nota kesepahaman. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

SIE DOKKES

Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum pada poliklinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian menyelenggarakan fungsi: Seksi Kedokteran dan Kesehatan terdiri atas: Subseksi Kedokteran Kepolisian bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional kedokteran forensik, kegiatan disaster victim investigation, melaksanakan kegiatan Keskamtibmas. Subseksi Kesehatan Kepolisian bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan di poliklinik bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya dan masyarakat umum, kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri serta menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum

SAT TAHTI

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti terdiri atas: Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti. Unit Perawatan Tahanan bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan. Unit Barang Bukti bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

 

ALAMAT

Jl. Gajah Mada No.99, Menanggal, Kec. Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61382

Telp: (0321) 323862