<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SATUAN FUNGSI &#8211; POLRES MOJOKERTO</title>
	<atom:link href="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/category/satuan-kerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id</link>
	<description>Website resmi Polres Mojokerto</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Mar 2025 21:50:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/08/cropped-logo_polda-32x32.webp</url>
	<title>SATUAN FUNGSI &#8211; POLRES MOJOKERTO</title>
	<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>melaksanakan pengawasan pelayanan publik fungsi reskrim situasi kondusif.</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2025/03/04/1270/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[siwas]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Mar 2025 08:07:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[GIAT SIE WAS]]></category>
		<category><![CDATA[SATFUNG]]></category>
		<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=1270</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2025/03/yanlik-siwas-1024x768.jpeg" alt="" class="wp-image-1271" srcset="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2025/03/yanlik-siwas-1024x768.jpeg 1024w, https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2025/03/yanlik-siwas-300x225.jpeg 300w, https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2025/03/yanlik-siwas-768x576.jpeg 768w, https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2025/03/yanlik-siwas-1536x1152.jpeg 1536w, https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2025/03/yanlik-siwas.jpeg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIE WAS</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2024/10/15/sie-was/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:58:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=580</guid>

					<description><![CDATA[Seksi Pengawasan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi: Seksi Pengawasan terdiri atas: Subseksi Operasional bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Subseksi Pembinaan bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Subseksi Pengaduan Masyarakat bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image aligncenter size-full is-resized"><img decoding="async" width="253" height="300" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/LOGO-ITWASDA-POLDA-JATIM-253x300-1.png" alt="" class="wp-image-581" style="width:162px;height:auto"/></figure>



<p>Seksi Pengawasan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.</p>



<p>JOB DISCRIPTION</p>



<p>Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;</li>



<li>pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;</li>



<li>pelaksanaan verifikasi;</li>



<li>penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;</li>



<li>penanganan pengaduan masyarakat; dan</li>



<li>pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.</li>
</ol>



<p>Seksi Pengawasan terdiri atas:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Subseksi Operasional;</li>



<li>Subseksi Pembinaan;</li>



<li>Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan</li>



<li>Urusan Administrasi.</li>
</ol>



<p>Subseksi Operasional bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.</p>



<p>Subseksi Pembinaan bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.</p>



<p>Subseksi Pengaduan Masyarakat bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.</p>



<p>Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIE UMUM</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2024/10/15/sie-umum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:55:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=577</guid>

					<description><![CDATA[Seksi Umum bertugas melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan Seksi Umum menyelenggarakan fungsi: Seksi Umum terdiri atas: Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi administrasi umum dan ketatausahaan, serta pelayanan naskah dinas. Subseksi Pelayanan Markas bertugas melakukan pelayanan markas Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam Polres. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image aligncenter size-full is-resized"><img decoding="async" width="240" height="300" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/logo-sium-png-240x300-1-1.png" alt="" class="wp-image-578" style="width:144px;height:auto"/></figure>



<p>Seksi Umum bertugas melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.</p>



<p>JOB DISCRIPTION</p>



<p>Dalam melaksanakan Seksi Umum menyelenggarakan fungsi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan meliputi kesekretariatan, kearsipan dan perpustakaan serta pelayanan pembinaan naskah dinas meliputi penelitian konsep naskah dinas, registrasi naskah dinas, dan tata naskah; dan</li>



<li>pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres.</li>
</ol>



<p>Seksi Umum terdiri atas:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan;</li>



<li>Subseksi Pelayanan Markas; dan</li>



<li>Urusan Administrasi.</li>
</ol>



<p>Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi administrasi umum dan ketatausahaan, serta pelayanan naskah dinas.</p>



<p>Subseksi Pelayanan Markas bertugas melakukan pelayanan markas Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam Polres.</p>



<p>Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIE TIK</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2024/10/15/sie-tik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:53:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=574</guid>

					<description><![CDATA[Seksi Teknologi Informasi Komunikasi bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: Seksi Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas: Subseksi Teknologi Komunikasi bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi. Subseksi Teknologi Informasi bertugas menyelenggarakan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" width="768" height="834" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/sxaxa-768x834-1.jpeg" alt="" class="wp-image-575" style="width:214px;height:auto" srcset="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/sxaxa-768x834-1.jpeg 768w, https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/sxaxa-768x834-1-276x300.jpeg 276w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /></figure>



<p>Seksi Teknologi Informasi Komunikasi bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>



<p>JOB DISCRIPTION</p>



<p>Dalam melaksanakan tugas Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;</li>



<li>pelayanan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan;</li>



<li>penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.</li>
</ol>



<p>Seksi Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Subseksi Teknologi Komunikasi;</li>



<li>Subseksi Teknologi Informasi; dan</li>



<li>Urusan Administrasi.</li>
</ol>



<p>Subseksi Teknologi Komunikasi bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi.</p>



<p>Subseksi Teknologi Informasi bertugas menyelenggarakan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.</p>



<p>Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PROPAM</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2024/10/15/propam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:52:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=571</guid>

					<description><![CDATA[Seksi Profesi dan Pengamanan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban profesi, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan rehabilitasi personel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: Seksi Profesi dan Pengamanan terdiri atas: Unit Provos bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin, pemeliharaan tata tertib, melaksanakan pemeriksaan, pemberkasan dan sidang disiplin, pengamanan dan pengawalan pelaksanaan sidang disiplin, mengawasi pelaksanaan putusan hukum disiplin, pengamanan terbuka kegiatan personel serta melaksanakan pembinaan etika profesi kepolisian, penegakan etika, melaksanakan audit investigasi, pemeriksaan, pemberkasan, penuntutan dan sidang kode etik profesi Polri. Unit Pengamanan Internal bertugas melakukan pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan dan bahan keterangan, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, penelitian, pencatatan, pendokumentasian dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel, logistik dan administrasi umum serta pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" width="300" height="298" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/LOGO-PROPAM-300x298-1.png" alt="" class="wp-image-572" style="width:213px;height:auto" srcset="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/LOGO-PROPAM-300x298-1.png 300w, https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/LOGO-PROPAM-300x298-1-150x150.png 150w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></figure>



<p>Seksi Profesi dan Pengamanan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban profesi, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan rehabilitasi personel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>JOB DISCRIPTION</p>



<p>Dalam melaksanakan tugas Seksi Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>pelayanan, pengendalian dan pemantauan terhadap pengaduan masyarakat tentang penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;</li>



<li>pembinaan dan pengamanan internal yang meliputi personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan; </li>



<li>pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan pembinaan profesi yang meliputi pembinaan etika profesi, audit investigasi kasus baik eksternal maupun internal dan penegakan etika profesi Polri.</li>
</ol>



<p>Seksi Profesi dan Pengamanan terdiri atas:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Unit Provos;</li>



<li>Unit Pengamanan Internal; dan</li>



<li>Urusan Administrasi</li>
</ol>



<p>Unit Provos bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin, pemeliharaan tata tertib, melaksanakan pemeriksaan, pemberkasan dan sidang disiplin, pengamanan dan pengawalan pelaksanaan sidang disiplin, mengawasi pelaksanaan putusan hukum disiplin, pengamanan terbuka kegiatan personel serta melaksanakan pembinaan etika profesi kepolisian, penegakan etika, melaksanakan audit investigasi, pemeriksaan, pemberkasan, penuntutan dan sidang kode etik profesi Polri.</p>



<p>Unit Pengamanan Internal bertugas melakukan pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan dan bahan keterangan, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, penelitian, pencatatan, pendokumentasian dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.</p>



<p>Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel, logistik dan administrasi umum serta pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIE KEU</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2024/10/15/sie-keu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:51:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=567</guid>

					<description><![CDATA[Seksi Keuangan sebagaimana bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi: &#160;Seksi Keuangan terdiri atas: Subseksi Gaji bertugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri pada Polri. Subseksi Verifikasi bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. Sub Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" width="300" height="298" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/logo-keuangan-300x298-1.png" alt="" class="wp-image-569" style="width:248px;height:auto" srcset="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/logo-keuangan-300x298-1.png 300w, https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/logo-keuangan-300x298-1-150x150.png 150w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></figure>



<p>Seksi Keuangan sebagaimana bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.</p>



<p>JOB DISCRIPTION</p>



<p>Dalam melaksanakan tugas Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;</li>



<li>pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan</li>



<li>penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta pertanggungjawaban keuangan.</li>
</ol>



<p>&nbsp;Seksi Keuangan terdiri atas:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Subseksi Gaji;</li>



<li>Subseksi Verifikasi;</li>



<li>Subseksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan</li>



<li>Urusan Administrasi.</li>
</ol>



<p>Subseksi Gaji bertugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri pada Polri.</p>



<p>Subseksi Verifikasi bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.</p>



<p>Sub Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan.</p>



<p>Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIE HUMAS</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2024/10/15/sie-humas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=563</guid>

					<description><![CDATA[Seksi Hubungan Masyarakat bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat. JOB DISCRIPTION Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: Seksi Hubungan Masyarakat terdiri atas: Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik, melakukan media monitoring dan pengelolaan isu krisis, baik di media sosial maupun media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital. Subseksi Penerangan Masyarakat bertugas menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik untuk intern Polri maupun untuk masyarakat. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" width="300" height="298" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/logo-humas-polri-300x298-1.png" alt="" class="wp-image-565" style="width:260px;height:auto" srcset="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/logo-humas-polri-300x298-1.png 300w, https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/logo-humas-polri-300x298-1-150x150.png 150w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></figure>



<p>Seksi Hubungan Masyarakat bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.</p>



<p>JOB DISCRIPTION</p>



<p>Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;</li>



<li>pengelolaan informasi dan dokumentasi;</li>



<li>penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif;</li>



<li>penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan</li>



<li>pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian.</li>
</ol>



<p>Seksi Hubungan Masyarakat terdiri atas:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia;</li>



<li>Subseksi Penerangan Masyarakat; dan</li>



<li>Urusan Administrasi.</li>
</ol>



<p>Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik, melakukan media monitoring dan pengelolaan isu krisis, baik di media sosial maupun media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital.</p>



<p>Subseksi Penerangan Masyarakat bertugas menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik untuk intern Polri maupun untuk masyarakat.</p>



<p>Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIE HUKUM</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2024/10/15/sie-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:26:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=560</guid>

					<description><![CDATA[Seksi Hukum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Hukum menyelenggarakan fungsi: Seksi Hukum terdiri atas: Subseksi Bantuan Hukum bertugas memberikan pelayanan bantuan dan nasehat hukum, serta pendapat dan saran hukum. Subseksi Penyuluhan Hukum bertugas melaksanakan penyuluhan dan turut serta dalam pembinaan dan pengembangan hukum, meliputi turut serta dalam penyusunan peraturan daerah atau peraturan desa/peraturan Polres/nota kesepahaman. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" width="252" height="300" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/unnamed-3-252x300-1.png" alt="" class="wp-image-561" style="width:175px;height:auto"/></figure>



<p>Seksi Hukum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum</p>



<p><strong>JOB DISCRIPTION</strong></p>



<p>Dalam melaksanakan tugas Seksi Hukum menyelenggarakan fungsi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>pelayanan bantuan hukum;</li>



<li>pemberian pendapat dan saran hukum; dan</li>



<li>penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum.</li>
</ol>



<p>Seksi Hukum terdiri atas:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Subseksi Bantuan Hukum;</li>



<li>Subseksi Penyuluhan Hukum; dan</li>



<li>Urusan Administrasi.</li>
</ol>



<p>Subseksi Bantuan Hukum bertugas memberikan pelayanan bantuan dan nasehat hukum, serta pendapat dan saran hukum.</p>



<p>Subseksi Penyuluhan Hukum bertugas melaksanakan penyuluhan dan turut serta dalam pembinaan dan pengembangan hukum, meliputi turut serta dalam penyusunan peraturan daerah atau peraturan desa/peraturan Polres/nota kesepahaman.</p>



<p>Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIE DOKKES</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2024/10/15/sie-dokkes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:22:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=556</guid>

					<description><![CDATA[Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum pada poliklinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian menyelenggarakan fungsi: Seksi Kedokteran dan Kesehatan terdiri atas: Subseksi Kedokteran Kepolisian bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional kedokteran forensik, kegiatan disaster victim investigation, melaksanakan kegiatan Keskamtibmas. Subseksi Kesehatan Kepolisian bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan di poliklinik bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya dan masyarakat umum, kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri serta menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image aligncenter size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="300" height="225" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/BIDDOKES-300x225-1.png" alt="" class="wp-image-557"/></figure>



<p>Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum pada poliklinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan.</p>



<p>JOB DISCRIPTION</p>



<p>Dalam melaksanakan tugas Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian menyelenggarakan fungsi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, disaster victim investigation dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;</li>



<li>pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri dan keluarga serta masyarakat umum;</li>



<li>pelaksanaan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri; dan</li>



<li>penyiapan dan pemeliharaan materiil dan fasilitas kesehatan.</li>
</ol>



<p>Seksi Kedokteran dan Kesehatan terdiri atas:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Subseksi Kedokteran Kepolisian;</li>



<li>Subseksi Kesehatan Kepolisian; dan</li>



<li>Urusan Administrasi.</li>
</ol>



<p>Subseksi Kedokteran Kepolisian bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional kedokteran forensik, kegiatan disaster victim investigation, melaksanakan kegiatan Keskamtibmas.</p>



<p>Subseksi Kesehatan Kepolisian bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan di poliklinik bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya dan masyarakat umum, kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri serta menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan.</p>



<p>Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SAT TAHTI</title>
		<link>https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/2024/10/15/sat-tahti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:12:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SATUAN FUNGSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/?p=545</guid>

					<description><![CDATA[Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya. JOB DISCRIPTION Dalam melaksanakan tugas Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti terdiri atas: Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti. Unit Perawatan Tahanan bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan. Unit Barang Bukti bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image aligncenter size-full is-resized is-style-default"><img loading="lazy" decoding="async" width="200" height="280" src="https://resmojokerto.jatim.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/10/SAT-TAHTI-1.png" alt="" class="wp-image-546" style="width:194px;height:auto"/></figure>



<p>Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.</p>



<p><strong>JOB DISCRIPTION</strong></p>



<p>Dalam melaksanakan tugas Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;</li>



<li>pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;</li>



<li>pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan</li>



<li>pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.</li>
</ol>



<p>Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti terdiri atas:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;</li>



<li>Unit Perawatan Tahanan; dan</li>



<li>Unit Barang Bukti.</li>
</ol>



<p>Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti.</p>



<p>Unit Perawatan Tahanan bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan.</p>



<p>Unit Barang Bukti bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Page Caching using Disk: Enhanced 

Served from: resmojokerto.jatim.polri.go.id @ 2026-06-28 11:52:37 by W3 Total Cache
-->