- Apa saja persyaratan pembuatan SKCK ?
- Foto copy KTP Kab Mojokerto 1lmbr
- foto copy KK 1lmbr
- foto copy akte kelahiran/ijazah 1lmbr
- photo 4×6 baground merah 3lmbr
- kode pendaftaran
- bukti/struk pembayaran
- Berapa biaya PNPB pengurusan SKCK ?
Rp. 30.000 ( sesuai pp no 76 tahun 2016 )
- Apa website untuk mengakses pendaftaran SKCK online ?
https://skck.polri.go.id/
- Dimana tempat pembayaran SKCK ?
Bisa melalui mesin atm / teller bank (Tidak menerima pembayaran melalu m-bank , e-money, dan sejenisnya)
- Apa persyaratan perpanjangan SKCK online ?
- foto copy ktp kab mojokerto 1 lmbr
- foto copy kk 1 lmbr
- foto copy akte kelahiran/ijazah 1 lmbr
- photo 4×6 baground merah 3lmbr
- skck yang lama
- kode pendaftaran
- bukti/struk pembayaran
- Apakah ktp luar kab mojokerto bisa cetak skck di mojokerto?
Belum bisa, karena data kriminal belum terintegrasi antar daerah.
- Bagaimana teknis pembuatan SKCK untuk ke luar negeri?
Dengan cara online dulu di https://skck.polri.go.id/ Setelah itu datang ke loket SKCK polres mojokerto untuk mendapatkan surat rekomendasi ke polda dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Foto copy kk 1 lembar
- Foto copy ktp 1 lembar
- foto copy akte/ijasah 1 lembar
- foto copy paspor 1 lembar
- Foto 4×6 background merah 3 lembar.
- Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari polres kemudian langsung ke polda jawa timur untuk dicetak SKCK yg diperuntukkan ke luar negeri
- Apakah membuat skck perlu rekom rt/rw dan polsek ?
Tidak, karena skrg bisa mengakses melalui online dan sudah terintegrasi dengan data kriminal
- Apakah perpanjangan skck boleh diwakilkan ?
Boleh , jika sudah mempunyai kartu rekam sidik jari
- Berapa lama pembuatan skck?
- Skck baru kurleb 10 menit
- Skck perpanjangan kurleb 7 menit
1. Apakah kalau perpanjangan meskipun dari luar kota bisa perpanjang sim di satpas polres Mojokerto?
Kalau perpanjangan sim C dan A dari luar daerah Mojokerto bisa di perpanjang di mojokerto karena sistem sudah online kecuali kalau sim BI maupun BII kalau perpanjang harus khusus di daerah asal sesuai ktp karena ada persyaratan surat klipeng yg berdasarkam daerah asalnya
2. Kenapa pengurusan sim sekarang pakai surat psikologi?
Dikarenakan dalam berkendara harus mencakup aspek sehat jasmani dan rohani guna tidak membahayakan keselamatan pengguna kendaraan yg lain di jalan
3. Batas jam pelayanan di satpas sampai pukul berapa?
- senin-jumat pkl 08.00-15.00 wib
- sabtu pkl 08.00-12.00 wib
4. Kenapa dalam tes praktek tidak boleh memakai kendaraan sendiri?
Dikarenakan di kantor praktek sim satpas sudah disediakan baik roda 2 dan roda 4 disediakan kendaraan baik matic maupun manual
5. Apakah ada loket khusus dan pelayanan bagi disabilitas di kantor satpas polresta sidoarjo?
Pelayanan di kantor satpas polresta sidoarjo disediakan loket khusus dan pelayanan khusus bagi pesandang disabilitas
6. Bagaimana pengurusan sim hilang?
- pertama pemohon kehilangan sim harus meminta surat kehilangan terlebih dahulu di polsek maupun polres terdekat
- kedua pemohon datang ke kantor satpas menuju ke loket entry data untuk pe gecekan data simnya
- kalau data simnya ada dapat di proses tetapi kalau datanya simnya tidak ada diarahkan untuk pembuatan sim baru
- kemudian kalau bagi pemohon yg datanya ada kita ajukan rekom terlebih dahulu ke KRI atau paur sim mengetahui kasat lantas
- selanjutnya pemohon kembali pulang menunggu surat rekom jadi hari besoknya
- setelah surat rekom turun baru pemohon kembali melengkapi keseehatan dan psikologi terlebih dahulu
- kemudian bayar pnbp di loket informasi dan menuju loket foto sim kemudian baru bisa proses cetak sim
7. Berapa biaya proses pengurusan sim baru dan perpanjangan?
- Sesuai PNBP yg tertera
- Sim baru C 100, A 120, sim BI dan BII 120
- Sim perpanjangan C 75, A 80, BI dan BII 80
8. Apakah ada loket saran dan pengaduan di kantor satpas?
Kita sangat terbuka dan di kantor satpas kita sediakan kotak saran dan sarana loket pengaduan di kantor satpas
9. Kenapa dalam loket foto harus menggunakan sidik jari?
Dikarenakan agar data pribadi pemohon sim data signifikan dan lengkap
10. Berapa biaya kesehatan dan psikologi?
Sesuai yg tertera pada pnbp kesehatan 50 rb dan psiko 75 rb
- Apa saja persyaratan pembuatan laporan kehilangan surat di SPKT ?
Jawaban : Berikut beberapa persyaratan laporan kehilangan surat
Persyaratan:
- ATM:
- Foto kopi KTP
- Surat pengantar desa
- Foto kopi buku tabungan
- Paspor:
- Foto kopi KTP
- Surat pengantar desa
- Surat keterangan dari Imigrasi
- Buku Nikah:
- Pelapor(suami/istri) wajib datang ke SPKT
- Foto kopi KTP
- Surat pengantar desa
- Foto kopi Buku Nikah(Jika tidak ada datang ke KUA minta No. Register)
- KK/KTP/Akta kelahiran
- Foto kopi KTP
- Surat pengantar desa
- SIM
- Foto kopi KTP
- Surat pengantar desa
- Printout no.registrasi / Foto kopi SIM
- Polis Asuransi
- Foto Kopi KTP
Surat pengantar desa - Surat keterangan dari asuransi yang menyatakan nasabah disertai No. Polis Asuransi
- Ijazah
- Foto kopi KTP
- Surat pengantar desa
- Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi
- STNK
- Foto kopi KTP
- Foto kopi BPKB
- Surat pengantar desa
- BPKB
- Surat pengantar dari Desa
- KTP asli & Foto kopi KTP
- Foto kopi STNK Asli
- Surat berita kehilangan di Radio dan Koran
- Surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak dianggunkan atau digadaikan (TTD Materai 10.000 )
- ( Setelah persyaratan lengkap di bawa ke Bagian Reskrim )
- Surat keterangan dari salah satu Bank/ pegadaian bahwa BPKB tersebut tidak dianggunkan/dijaminkan
- Rekomendasi dari Reskrim
- Sertifikat Tanah
- Surat pengantar dari Desa
- Foto kopi KTP
- Foto Kopi KK
- Fc Setifikat ( bila Ada )
- SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)
- Surat Pernyataan bahwa Sertifikat benar-benar hilang dan tidak dalam sengketan maupun dijadikan jaminan di Bank maupun pihak lain ( TTD Pelapor bermaterai 10.000 dan diketahui Kepala Desa )
- Surat keterangan Ahli Waris ( Apabila pemilik Sertifikat Meninggal Dunia, disertai Fc KTP & KK Ahli waris )
- Surat Kuasa kepada salah satu Ahli Waris
- Surat kematian apabila pemilik sertifikat sudah meninggal Dunia
Jika di KTP dan Sertifikat berbeda ( Surat keterangan beda nama ) Rekomendasi dari reskrim
- Apa saja persyaratan pembuatan laporan polisi di SPKT?
- Pelapor datang sendiri atau dikuasakan kepada kuasa hukum dengan membawa identitas diri
- (KTP/KK/SIM/PASPOR);
- Foto kopi berkas yang dilaporkan beserta bukti-bukti penunjang lainnya;
- Menceritakan kronologis kejadian/peristiwa yang dialami;
- Apabila ada membawa saksi yang mengetahui peristiwa yang dilkaporkan;
- Berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan bukti awal petugas melaksanakan gelar awal guna menentukan peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau bukan;
- Dari hasil gelar perkara tersebut Petugas
- Memberikan rekomendasi kepada SPKT untuk membuatkan Laporan Polisi, apabila peristiwa yang dilaporkan merupakan Tindak Pidana
- Berapa biaya layanan SPKT ?
Jawaban : Layanan Laporan Kehilangan dan Laporan Polisi Gratis tanpa dipungut Biaya.
- Bagaimana mekanisme pembuatan laporan polisi di SPKT ?
jawaban :
- Pelapor yang datang ke kantor SPKT datang dan mengisi buku tamu di Piket Resepsionis;
- Petugas informasi menanyakan identitas pelapor dan menanyakan peristiwa atau kejadian yang dialami;
- Pelapor diarahakan ke petugas siaga piket reskrim untuk dilakukan wawancara / konseling;
- Petugas siaga menganalisa keterangan dan bukti-bukti dari pelapor;
- Apabila cukup bukti, maka petugas siaga piket reskrim menerbitikan rekomendasi untuk diberikan kepada petugas siagar SPKT, dan petugas SPKT menindaklanjuti rekomendasui tersebut dengan menerbitkan laporan polisi dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL):
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
- diberikan kepada pelapor.
- Berapa lama proses pembuatan laporan kehilangan ?
Jawaban : Proses pembuatan 5 menit selesai apabila persyaratan sudah lengkap.
- Layanan Kantor SPKT sampai jam berapa?
Jawaban : Layanan Kantor melayani SPKT 24 jam